Home / Konten KMS / INOVASI DALAM DAKWAH DI ERA DIGITAL OLEH MOHAMAD MUHLIS

Mohammad Muhlis

Inovatif sebagaimana didefinisikan oleh Wallace (1985), yaitu satu karya yang bertarget yang menggiring untuk menghasilkan hasil-hasil hal yang orisinil yang belum dikenal. Dan mungkin bisa didefinisikan dari sudut pandang Islam, kita katakan bahwa inovatif adalah kerja yang bertarget dan tidak melanggar syariat yang menggiring pada hasil yang orisinil dan belum dikenal. Sehingga masuk dalam gambaran definisi ini setiap inovasi yang sesuai dengan syariat. Dan definisi ini mengeluarkan semua aktivitas yang tidak terukur dengan parameter syariat.

Klik untuk membaca